JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat pernyataan mengejutkan terkait sejumlah kasus besar yang mencuat setelah dirinya tak lagi duduk di kursi kabinet. Hal itu ia sampaikan dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada Jumat (8/8).
Mahfud menyebut salah satu kasus yang ramai belakangan adalah dugaan kolusi dan jual beli jabatan yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ia menegaskan, perkara itu baru muncul pada Maret 2024, sebulan setelah dirinya mundur dari jabatan Menko Polhukam.
“Kalau saya masih Menko dan tahu kasus itu, ya saya sikat juga. Sama seperti menteri-menteri lain yang pernah ditindak,” tegas Mahfud.
Ia kemudian mengingatkan publik bahwa pernah ada beberapa menteri yang ditindak tegas karena terjerat kasus hukum, antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Sosial Juliari Batubara, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Mahfud, prinsipnya adalah tak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, siapapun pelakunya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkap kisah ketika dirinya menolak rencana pengampunan untuk pengusaha sawit Surya Darmadi. Terpidana kasus korupsi pengelolaan lahan tersebut divonis mengembalikan kerugian negara sebesar Rp42 triliun oleh pengadilan, vonis yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
“Kalau diampuni, dia hanya membayar kurang dari Rp400 miliar. Itu tidak adil. Saya kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Mahfud.
Menurutnya, saat itu ada upaya untuk memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar penerima pengampunan yang sedang disiapkan pemerintah. Namun ia bersikeras menolak karena kasus tersebut sudah masuk proses hukum. Ia bahkan mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan Siti Nurbaya agar pengampunan tidak diberikan.
Meski pada akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar Rp2,3 triliun, Mahfud menyebut angka tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang dihitung mencapai puluhan triliun rupiah.
Mahfud menegaskan, selama menjabat ia hanya bisa bertindak berdasarkan informasi resmi yang telah terkonfirmasi. Ia mencontohkan kasus Sylvester, yang baru diketahui setelah adanya sorotan dari publik, padahal perkaranya sudah diputus sebelum ia menjadi menteri.
“Kalau saat saya menjabat sudah ada informasi yang jelas, saya pasti turun tangan. Tapi kalau belum ada, dari mana saya tahu?” kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini menambah daftar cerita di balik layar penanganan kasus hukum di lingkaran pemerintahan. Ucapannya juga memicu perbincangan di ruang publik, mengingat ia menyebut nama-nama tokoh dan menteri aktif yang terjerat kasus, serta membeberkan penolakannya terhadap lobi-lobi pengampunan bagi koruptor besar (RED).





























Discussion about this post