JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menggarisbawahi pentingnya penanganan yang lebih serius terhadap kasus judi online di Indonesia. Menurut Bamsoet, persoalan ini perlu melibatkan banyak pihak dan tindakan yang lebih berani. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa keterlibatan judi online bukan hanya di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga di kalangan aparatur negara.
“Dari data PPATK, tercatat 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara, dan 1,9 juta pegawai swasta terlibat dalam judi online. Bahkan, sebanyak 1.162 anak di bawah usia 11 tahun juga teridentifikasi turut serta dalam perjudian ini,” jelas Bamsoet pada Senin (11/11/2024) usai Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Parlemen Jakarta.
Bamsoet mengingatkan bahwa keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi online menunjukkan masalah yang lebih luas, mencakup moralitas dan tanggung jawab sosial. “Kasus-kasus ini menjadi alarm bahwa judi online bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi soal moralitas dan tanggung jawab sosial kita bersama,” ujarnya.
Sebagai Ketua MPR RI ke-15, Bamsoet menyoroti tingginya perputaran uang judi online di Indonesia yang tercatat mencapai Rp 283 triliun hingga triwulan III 2024. Ia menyebut, Polri sudah melakukan penindakan hukum dengan 6.386 perkara yang ditangani dan penetapan 9.096 tersangka sejak tahun 2020.
“Jumlah aset yang disita mencapai Rp 861,8 miliar, dengan hampir 69.000 situs judi online telah diblokir,” tambah Bamsoet, merujuk pada data penegakan hukum yang dilakukan Polri selama beberapa tahun terakhir.
Namun, Bamsoet menegaskan bahwa meskipun ada penindakan hukum, praktik judi online di Indonesia masih terus meningkat. Ia menyebut hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk metode pembayaran yang semakin mudah dan pemasaran yang meluas menggunakan influencer serta media sosial.
“Dengan menggunakan pulsa, e-wallet, hingga virtual account, judi online semakin mudah diakses. Bahkan, nilai taruhan bisa sekecil Rp 10.000, sehingga pasar judi online meluas ke kalangan menengah dan bawah,” jelasnya.
Selain itu, Bamsoet juga mengungkapkan adanya keterlibatan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi “beking” situs judi online. Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi.
“Polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 73 miliar dari kasus ini. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online, bahkan melibatkan aparatur negara sebagai pelindung,” ungkap Bamsoet.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bamsoet menyarankan agar penanganan judi online dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga perlu menekankan sosialisasi tentang dampak negatif judi, terutama pada anak-anak.
“Diperlukan pendekatan yang holistik, termasuk sosialisasi dampak negatif judi pada anak-anak dan remaja,” kata Bamsoet. Ia menambahkan, upaya ini perlu melibatkan semua pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan hingga masyarakat umum.
Bamsoet juga mendorong pembentukan satuan tugas khusus (task force) yang melibatkan PPATK, Polri, Komdigi, serta organisasi masyarakat. “Pembentukan task force yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah, dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan judi online,” ujarnya.
Pada akhir pernyataannya, Bamsoet menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menangani masalah judi online yang semakin merajalela. “Dalam menghadapi masalah serius ini, kolaborasi antar-lembaga menjadi sangat penting,” tutup Bamsoet (RED).


























Discussion about this post