JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prana Putra Sohe, mengecam keras kasus dugaan pencabulan terhadap 16 siswa yang diduga dilakukan oleh wali kelas di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan meruntuhkan rasa aman anak di lingkungan pendidikan.
Menurut Prana, kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Padahal, sekolah seharusnya menjadi ruang aman kedua bagi anak setelah rumah, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.
“Tindakan ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pelaku harus segera diproses secara hukum, dipecat dari institusi pendidikan, dan dihukum setimpal,” tegas Prana di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Prana menekankan bahwa anak-anak kerap menjadi sasaran kejahatan seksual karena posisi mereka yang rentan dan bergantung pada orang dewasa. Ketika pelaku merupakan pendidik, kata dia, kejahatan tersebut menjadi berlapis karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Konvensi tersebut mewajibkan negara memastikan perlindungan anak melalui regulasi, kebijakan, dan penegakan hukum yang berpihak pada korban.
“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Negara punya kewajiban konstitusional dan internasional untuk memastikan anak-anak terlindungi. Jika kejahatan terjadi di sekolah, negara harus hadir secara penuh,” ujarnya.
Selain menuntut penegakan hukum tegas, Prana juga mendesak aparat untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian pengawasan di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan, pemulihan korban harus menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diminta memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara berkelanjutan.
“Anak-anak korban tidak boleh berjuang sendiri. Pemulihan mereka adalah tanggung jawab negara dan harus dilakukan secara komprehensif serta ramah anak,” pungkas Prana (RED).



























Discussion about this post