JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyesalkan penarikan kartu pers Istana atas nama jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Media Istana (BPMI). Forum Pemred mendorong pihak Istana, dalam hal ini BPMI, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia, termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan,” tegas Forum Pemred dalam pernyataan resminya, Minggu (28/09/2025).
Forum Pemred menegaskan bahwa tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers, yang mengamanatkan kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
Dalam pernyataan itu, Forum Pemred mengapresiasi langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan kartu pers Istana milik Diana Valencia kepada pihak BPMI. Forum Pemred juga menegaskan komitmennya mendukung perbaikan kualitas jurnalistik dan keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sambil memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga.
“Semua pihak harus memedomani Undang-Undang Pers demi menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” lanjut Forum Pemred.
Forum Pemred mendorong upaya dialogis yang mengutamakan profesionalisme, kompetensi, dan etika dalam penyelesaian persoalan ini. Mereka berharap kejadian yang menimpa jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air (RED).
Discussion about this post