Jakarta, Radiantvoice.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan klarifikasi terkait rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie secara terbuka mengakui bahwa rumah tersebut merupakan aset pribadi miliknya yang telah dimiliki sejak lama.
Menurutnya, status kepemilikan rumah tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan proses administrasi yang sah sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai legalitas aset tersebut.
“Rumah Sentul itu memang rumah pribadi saya yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya bisa dilihat dan dibuktikan secara administrasi,” ujar Febrie.
Selain menanggapi soal rumah, Febrie juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah uang yang ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung. Ia menegaskan bahwa uang tersebut memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Ia menjelaskan, keberadaan uang itu berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pekerjaan pembangunan yang juga dapat diverifikasi.
“Uang yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan yang berkaitan dengan uang tersebut dan semuanya bisa ditelusuri serta diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Meski demikian, Febrie memilih tidak menjelaskan lebih jauh mengenai asal-usul maupun rincian aset tersebut. Ia menegaskan seluruh penjelasan akan disampaikan melalui prosedur hukum yang berlaku apabila memang diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, rumah di kawasan Sentul itu menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kasus, antara lain PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.(ESH)

























Discussion about this post