Jakarta Radiantvoice.id – Aksi emosi di jalan raya kembali berujung pidana. Seorang pengemudi Toyota Calya berinisial GVK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merusak sebuah mobil MINI Cooper dalam insiden yang terjadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Peristiwa bermula saat pelaku mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh pengemudi MINI Cooper. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan menuduh mobilnya telah diserempet.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tidak ditemukan bekas benturan pada mobil Toyota Calya yang dikendarai pelaku. Meski demikian, pelaku tetap melampiaskan kemarahannya dengan merusak bagian luar MINI Cooper, di antaranya mematahkan spion dan menekuk wiper.
Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial. Berbekal rekaman itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Polisi kini telah menetapkan GVK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Meski pelaku dikabarkan bersedia mengganti kerugian yang dialami korban, proses hukum tetap berlanjut karena korban memilih menempuh jalur pidana.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan setiap perselisihan di jalan secara bijaksana tanpa tindakan kekerasan atau perusakan. (Red)


























Discussion about this post