JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi jawaban atas berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi kepolisian. Hal ini disampaikannya merespons penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Habiburokhman, substansi KUHAP baru merupakan hasil akumulasi aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR dan masyarakat, kemudian dirumuskan bersama pemerintah.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dinilai masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan juga belum optimal, sehingga berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, penguatan perlindungan hak warga menjadi fokus utama. Di antaranya adalah hak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran penasihat hukum, serta perluasan kewenangan praperadilan.
Tak hanya itu, aturan baru juga memperketat prosedur penahanan serta menegaskan larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum. Bahkan, terdapat sanksi tegas mulai dari etik hingga pidana bagi aparat yang melanggar ketentuan tersebut.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, pendekatan tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR RI.
Ia optimistis, jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, maka kualitas penegakan hukum akan semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian juga akan menguat.
“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post