PATI, RADIANTVOICE.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, mengutuk keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
Marwan mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujar Marwan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, kasus ini tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah dunia pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
Ia menilai, tindakan pelaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, terlebih dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan bagi para santri.
“Ini sangat memprihatinkan. Orang yang seharusnya dihormati dan menjadi teladan moral justru melakukan perbuatan asusila. Ini pengkhianatan terhadap nilai agama dan kemanusiaan,” tegasnya.
Marwan juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut.
Selain itu, ia meminta perhatian serius terhadap para korban, khususnya dalam aspek pemulihan trauma. Menurutnya, dampak psikologis akibat kekerasan seksual dapat berlangsung dalam jangka panjang jika tidak ditangani secara tepat.
“Korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pesantren untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi secara menyeluruh serta mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi terhadap seluruh pesantren di Indonesia yang selama ini berperan penting dalam pendidikan karakter bangsa.
“Eksistensi pesantren harus tetap dijaga dan dihormati. Namun, kejahatan seksual seperti ini tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post