JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode berpotensi dipolitisasi.
Menurut Guntur, jika kebijakan tersebut diterapkan melalui regulasi negara, ada risiko besar disalahgunakan sebagai alat untuk melemahkan atau menggulingkan lawan politik.
“Intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan dipolitisasi dan bisa digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki kedaulatan internal dalam menentukan kepemimpinannya. Oleh karena itu, campur tangan dari lembaga negara dinilai dapat mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berserikat.
Guntur juga menilai usulan tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai dapat menekan angka korupsi.
“Korupsi lebih dipengaruhi oleh mahalnya biaya politik, lemahnya kaderisasi, dan minimnya transparansi pendanaan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menggunakan instrumen regulasi sebagai alat kekuasaan.
Lebih lanjut, Guntur meminta KPK tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam mengawasi aliran dana dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“KPK harus tetap berada pada koridornya, yakni memperkuat penindakan dan pencegahan korupsi, bukan masuk ke ranah internal partai politik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya mendorong sistem kaderisasi yang lebih baik di tubuh partai politik (RED).


























Discussion about this post