JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti implementasi layanan one stop service dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang dinilai sudah tepat secara sistem, namun perlu didukung profesionalisme petugas di lapangan.
Menurut Selly, sistem one stop service yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari prosedur tetap yang dirancang untuk mempermudah proses keberangkatan jemaah melalui layanan terintegrasi di embarkasi.
“One stop service ini sudah menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan. Jadi bukan ruang untuk praktik percaloan, karena semuanya sudah terintegrasi dalam mekanisme resmi,” ujarnya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tantangan utama bukan pada sistem, melainkan pada kesiapan dan kapasitas petugas yang menjalankan layanan tersebut.
“Yang harus kita pastikan adalah apakah petugas yang ditempatkan benar-benar mampu membantu jemaah, termasuk dalam hal teknis seperti aktivasi nusuk dan distribusi layanan lainnya,” tegasnya.
Soroti Layanan Teknis Jemaah
Selly menjelaskan, sejumlah titik layanan krusial perlu mendapat perhatian serius, mulai dari distribusi dan aktivasi kartu nusuk, pemberian kartu identitas, hingga penyaluran biaya hidup kepada jemaah.
Menurutnya, seluruh proses tersebut harus ditangani oleh petugas yang kompeten dan responsif agar pelayanan berjalan optimal.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara petugas haji Indonesia dengan pihak syarikat di Arab Saudi agar pelayanan lebih terintegrasi sejak kedatangan hingga pelaksanaan ibadah.
Dorong Integrasi Layanan Haji
Lebih lanjut, Selly menilai penerapan one stop service saat ini masih terbatas pada proses pemberangkatan di embarkasi. Ke depan, ia mendorong agar sistem tersebut diperluas menjadi ekosistem layanan haji yang lebih menyeluruh.
“Ke depan kita ingin layanan ini tidak hanya berhenti di embarkasi, tetapi terintegrasi secara penuh dengan dukungan ekosistem haji yang lebih kuat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur, termasuk pengembangan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit haji, guna memastikan pemeriksaan kesehatan lebih transparan dan tidak memberatkan jemaah.
Komisi VIII DPR RI, kata Selly, akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi layanan tersebut agar mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia (RED).


























Discussion about this post