JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif pengesahan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Juru bicara Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi momentum penting dalam mentransformasi sistem peradilan pidana di Indonesia ke arah yang lebih berkeadilan.
“Kami menyambut baik pengesahan UU PSdK. UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita, bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” ujar Fauqi di Jakarta.
Menurutnya, selama ini sistem hukum pidana di Indonesia cenderung bersifat retributif atau berfokus pada penghukuman pelaku. Dengan hadirnya UU PSdK yang baru, paradigma tersebut diharapkan bergeser menjadi lebih restoratif, yakni menitikberatkan pada pemulihan korban.
UU ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan nyata bagi saksi dan korban, termasuk melalui mekanisme restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi psikososial.
Fauqi menambahkan, Fraksi PKB mendukung penguatan kelembagaan LPSK agar lebih adaptif, modern, serta mampu menjangkau layanan hingga ke daerah-daerah terpencil.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pembentukan Dana Abadi Korban yang dinilai sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan.
“Kami menekankan bahwa pengelolaan dana ini harus dilakukan secara afirmatif dan mudah diakses, terutama bagi korban di wilayah terpencil. Ini bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Dengan disahkannya UU PSdK, PKB berharap tidak ada lagi ketimpangan akses keadilan bagi korban kejahatan, serta sistem hukum nasional dapat lebih berorientasi pada pemulihan dan perlindungan hak-hak korban secara menyeluruh (RED).

























Discussion about this post