JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan bekerja setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob dalam rapat panitia kerja RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), saat membahas penetapan batas usia minimum PRT.
“Setelah undang-undang ini berlaku, yang belum 18 tahun harus mengikuti aturan ini, tidak bisa bekerja lagi,” tegas Bob di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mencegah praktik pekerja anak serta memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelompok rentan.
Bob menjelaskan, ketentuan tersebut juga selaras dengan aturan hukum pidana dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengategorikan individu di bawah usia 18 tahun sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus.
Namun demikian, ia menyebut akan ada ketentuan peralihan yang mengatur kondisi tertentu, termasuk bagi pekerja yang telah menikah meski usianya masih di bawah 18 tahun.
“Ketentuan peralihan ini dibuat karena ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Bob juga memastikan bahwa seluruh anggota panitia kerja telah menyepakati batas usia minimum 18 tahun sebagai syarat utama bagi pekerja rumah tangga.
Dengan penegasan tersebut, DPR berharap RUU PPRT dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga menjamin perlindungan maksimal bagi anak-anak dari praktik eksploitasi di sektor domestik (RED).



























Discussion about this post