JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, RUU PPRT kini telah memasuki tahap akhir pembahasan setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade.
“Akhirnya doa dan perjuangan panjang ini bisa sampai di tahap akhir. Kami berharap besok RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang,” ujar Daniel di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto yang dinilai memberikan perhatian serius terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut.
Daniel menegaskan, kehadiran RUU PPRT sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
“RUU ini akan memberi kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut regulasi tersebut juga akan mengatur aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan vokasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, Baleg DPR RI masih melakukan pembahasan intensif terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Tercatat sebanyak 417 DIM telah dibahas, mencakup berbagai kategori mulai dari substansi tetap, perubahan, hingga penambahan materi baru.
Daniel berharap proses pembahasan tersebut dapat segera rampung sehingga RUU PPRT bisa disahkan dan segera diimplementasikan.
“Ini momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan adil,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post