ACEH, RADIANTVOICE.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta DPR RI mempercepat pengesahan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh paling lambat Agustus 2026.
Menurutnya, percepatan tersebut penting untuk mendukung pemulihan pascabencana sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah di Aceh.
“Kalau bisa sebelum Agustus pak, minimal bulan Juni lah sudah tuntas 100 persen. Paling lambat bulan Juli,” ujar Mualem saat menerima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, ia juga meminta agar porsi dana otonomi khusus (otsus) Aceh dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya untuk kebutuhan rehabilitasi pascabencana.
“Banleg agar benda ini dapat teratasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen dana otsus. Mudah-mudahan untuk kami rehab yang bencana kemarin,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung pada tahun ini.
Ia menyebut, mayoritas anggota Banleg telah menyepakati perpanjangan dana otsus Aceh, termasuk usulan kenaikan menjadi 2,5 persen sebagaimana diinginkan pemerintah daerah.
“Kita sudah ngedraft 2,5 persen. Tapi itu tergantung Gubernur untuk dibicarakan dengan Presiden,” ujar Bob.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam draf usulan juga disepakati bahwa dana otsus Aceh tidak lagi dibatasi waktu tertentu, melainkan berlaku selama status otonomi khusus masih melekat.
“Kita harap bisa tepat waktu, intinya pasti tahun ini,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan awal tersebut, DPR dan Pemerintah Aceh diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan revisi UU guna memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah tersebut (RED).

























Discussion about this post