JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan hukum domestik, melainkan bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan berpotensi memperburuk konflik di kawasan.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Radiant Voice, Minggu (5/4/2026).
Ia menilai, langkah Israel tersebut menunjukkan eskalasi dari kebijakan represif terhadap rakyat Palestina, yang selama ini telah menjadi sorotan berbagai lembaga internasional.
Sukamta juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dinilai provokatif karena secara terbuka menyambut pengesahan aturan tersebut.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga Maret 2026, sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara Israel, dengan 4.691 di antaranya berstatus tahanan administratif, yakni tanpa dakwaan dan proses pengadilan. Di antara mereka terdapat perempuan dan anak-anak.
Sukamta menyebut kondisi tersebut diperparah dengan berbagai laporan terkait praktik penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, serta keterbatasan akses layanan kesehatan di dalam fasilitas penahanan.
“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan hukuman mati tersebut berpotensi memperburuk stabilitas keamanan regional, terutama di tengah meningkatnya ketegangan pasca konflik terbaru di kawasan.
Karena itu, Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas melalui forum internasional.
“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat internasional dan organisasi HAM global untuk segera mengambil tindakan konkret guna menghentikan kebijakan tersebut.
“Kita tidak boleh diam. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini sebelum terlambat,” pungkas Sukamta (RED).





























Discussion about this post