JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus memastikan kualitas demokrasi Indonesia tidak mengalami kemunduran. Menurutnya, setiap perubahan aturan kepemiluan perlu dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan evaluasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II bersama para ahli hukum tata negara di Gedung Nusantara, Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Komisi II terus menerima berbagai masukan terkait desain sistem pemilu dan persoalan krusial yang muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi pemilu harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, penggiat demokrasi, hingga masyarakat luas agar sistem pemilu yang dihasilkan mampu memperkuat konsolidasi demokrasi.
Lebih lanjut, Aria Bima menyoroti isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagai salah satu poin penting yang perlu dicermati dalam revisi undang-undang tersebut.
Ia mengingatkan pengalaman pada masa lalu ketika belum ada ambang batas parlemen yang menyebabkan banyak partai kecil harus bergabung dalam fraksi gabungan di DPR. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada efektivitas kerja parlemen.
“Dulu ketika belum ada threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Meski demikian, Aria Bima menegaskan pembahasan ambang batas parlemen juga harus tetap memperhatikan prinsip representasi suara rakyat. Ia mengakui terdapat kekhawatiran di masyarakat terkait potensi hilangnya representasi pemilih jika ambang batas ditetapkan terlalu tinggi.
“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen,” katanya.
Karena itu, menurut Aria Bima, DPR perlu mencari titik temu antara menjaga efektivitas kerja parlemen dan tetap menjamin representasi suara rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia (RED).





























Discussion about this post