JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Larangan itu mencakup berbagai platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujar Oleh Soleh.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat XI itu menilai pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih difokuskan pada kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia mereka.
“Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” tegasnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu menekankan pentingnya langkah teknis dari pemerintah agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Ia meminta pemerintah segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan implementasi kebijakan di lapangan.
“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Selain itu, Oleh Soleh juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, terutama kepada orang tua, sekolah, dan penyelenggara platform digital.
Menurutnya, sosialisasi yang masif sangat penting agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tersebut dapat dipahami dan dijalankan secara efektif oleh semua pihak.
Dengan langkah tersebut, ia berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda (RED).





























Discussion about this post