Radiant Voice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • All
    • Buku
    • Film
    • Kuliner
    • Musik
    Cover buku

    Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

    Maulana Sumarlin (Penulis)

    Merangkai Luka, Mematahkan Sunyi: Membaca Broken Strings karya Aurélie Moeremans

    Persib vs Persija

    Ketua AMPG DKI : Laga Persib vs Persija Sarat Gengsi

    Kolokium Buku

    Kolokium Buku KAHMI Kupas Bahaya Manipulasi Politik Modern

    I Can English

    Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital

    LMKN

    LMKN Luncurkan Sistem Digital INSPIRATION untuk Pembayaran Royalti Musik

    Buku Harian Anne Frank

    Keindahan Iman Pada Kemanusiaan Dalam Buku Harian Anne Frank

    Jan Geum dalam Jewel in the Palace

    Ketika Dapur Menjadi Medan Perjuangan: Kisah Jang Geum

    Peluncuran dan Bedah Buku “Kyai Faqih Maskumambang: Peradaban Santri dan Altar Kebangsaan”, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Menulis Sejarah Ulama, Meneguhkan Identitas Islam Kebangsaan Indonesia

  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • All
    • Buku
    • Film
    • Kuliner
    • Musik
    Cover buku

    Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

    Maulana Sumarlin (Penulis)

    Merangkai Luka, Mematahkan Sunyi: Membaca Broken Strings karya Aurélie Moeremans

    Persib vs Persija

    Ketua AMPG DKI : Laga Persib vs Persija Sarat Gengsi

    Kolokium Buku

    Kolokium Buku KAHMI Kupas Bahaya Manipulasi Politik Modern

    I Can English

    Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital

    LMKN

    LMKN Luncurkan Sistem Digital INSPIRATION untuk Pembayaran Royalti Musik

    Buku Harian Anne Frank

    Keindahan Iman Pada Kemanusiaan Dalam Buku Harian Anne Frank

    Jan Geum dalam Jewel in the Palace

    Ketika Dapur Menjadi Medan Perjuangan: Kisah Jang Geum

    Peluncuran dan Bedah Buku “Kyai Faqih Maskumambang: Peradaban Santri dan Altar Kebangsaan”, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Menulis Sejarah Ulama, Meneguhkan Identitas Islam Kebangsaan Indonesia

  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV
No Result
View All Result
Radiant Voice

Nalar Hukum KPK dan Warisan Kolonial Hukum Romawi

30 Januari 2026 23:46
in Voicer
REDAKSIbyREDAKSI
A A
Suhermanto Ja'far (Voicers)

Suhermanto Ja'far (Voicers)

Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Penetapan kebijakan kuota haji sebagai objek perkara pidana kembali memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum kita masih bekerja sebagai instrumen keadilan, atau telah berubah menjadi mesin kepatuhan prosedural yang buta konteks? Dalam kasus ini, persoalannya bukan siapa yang benar atau salah secara personal, melainkan bagaimana hukum—khususnya melalui nalar KPK—membaca kebijakan publik yang lahir dari pertimbangan kemanusiaan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengadili individu, apalagi meragukan integritas personal lembaga penegak hukum. Kritik yang diajukan sepenuhnya diarahkan pada cara bernalar hukum—yakni kerangka epistemologis dan historis yang membentuk bagaimana hukum dibaca, ditafsirkan, dan diterapkan. Dalam konteks ini, istilah “warisan kolonial hukum Romawi” tidak digunakan sebagai tuduhan politik, melainkan sebagai penanda genealogis: sebuah jejak sejarah panjang tentang bagaimana hukum modern mewarisi tradisi legal yang menempatkan kekuasaan, teks, dan komando normatif di atas pertimbangan etis dan kemanusiaan. Dengan kata lain, yang diuji di sini adalah rasionalitas hukum sebagai sistem, bukan niat baik atau buruk para pelaksananya.

Karena itu, frasa “ketika kekuasaan mengalahkan kemanusiaan” harus dibaca secara konseptual, bukan emosional. Kekuasaan merujuk pada hukum yang dipahami sebagai command—tertutup dalam kodifikasi, prosedur, dan legal formalism—sebagaimana diwariskan dari tradisi Romawi dan diperkuat oleh positivisme modern. Sementara kemanusiaan merujuk pada tradisi yang lebih tua dan reflektif: etika Yunani tentang keadilan dan equity, prinsip salus populi suprema lex esto, maqāṣid al-sharī‘ah khususnya hifẓ al-nafs, serta ruang diskresi kebijakan dalam hukum administrasi. Tanpa penjelasan awal ini, kritik terhadap nalar hukum—termasuk dalam membaca kasus kebijakan haji—mudah disalahpahami sebagai serangan ideologis, padahal yang dipersoalkan justru batas rasionalitas hukum itu sendiri ketika berhadapan dengan nilai kemanusiaan.

Yunani: tradisi Kemanusiaan di atas Hukum

Dalam tradisi filsafat klasik Yunani, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Bagi Socrates, hukum adalah ekspresi keadilan moral yang harus selalu diuji oleh rasio etis, bukan ditaati secara membabi buta (Plato 1997, Crito, 49a–50a). Plato menegaskan bahwa hukum yang tidak mengarahkan jiwa pada kebaikan bukanlah hukum yang adil (Plato 1997, Republic, 519e–520a). Aristoteles bahkan secara eksplisit memperingatkan bahaya hukum tertulis yang kaku, dan menawarkan konsep epieikeia—keadilan korektif—sebagai koreksi terhadap legalisme (Aristotle 1998, Nicomachean Ethics, V.10, 1137b–1138a).

Namun warisan etis ini mengalami pergeseran besar ketika diserap oleh Romawi. Hukum Yunani yang reflektif diinstitusionalisasi menjadi perangkat administratif imperium. Seperti dicatat Aldo Schiavone, hukum Romawi berkembang bukan untuk membentuk manusia bermoral, melainkan untuk mengatur, menertibkan, dan mengamankan kekuasaan negara (Schiavone 2012, 112–118). Di sinilah hukum mulai kehilangan watak etisnya dan menjelma sebagai sistem komando.

Stoisisme—melalui Cicero—memang masih berbicara tentang lex naturalis, tetapi dalam praktik Romawi, hukum alam justru berfungsi sebagai legitimasi hukum positif, bukan sebagai alat kritik terhadapnya (Cicero 1991, De Legibus, I.18–19). Etika tidak lagi memimpin hukum; ia sekadar menghiasinya. Inilah titik awal pemisahan hukum dari kebijaksanaan moral.

Hukum Romawi: dari Tradisi Kolonialis dan Positivisme Hukum

Warisan ini mencapai bentuk paling telanjangnya dalam positivisme hukum modern. Hans Kelsen secara tegas memisahkan hukum dari etika dan tujuan substantif keadilan. Hukum, baginya, sah sejauh prosedurnya sah—bukan sejauh ia adil atau manusiawi (Kelsen 1967, 1–5). Paradigma inilah yang secara struktural masih membayangi cara kerja banyak institusi hukum kontemporer.

Dalam konteks kasus kuota haji, pola berpikir ini tampak jelas. Kebijakan administratif yang lahir dari pertimbangan keselamatan jamaah—berdasarkan pengalaman empiris kematian akibat kepadatan ekstrem di Mina dan Arafah—dibaca semata sebagai deviasi prosedural. Diskresi kebijakan direduksi menjadi potensi tindak pidana, tanpa pembacaan serius terhadap konteks darurat dan risiko nyawa manusia.

Di sinilah terjadi apa yang dalam filsafat disebut category mistake: mencampuradukkan kebijakan publik dengan kejahatan pidana. Hukum administrasi mengenal ruang diskresi justru untuk menghadapi situasi luar biasa (Dicey 1982, 337–339). Tanpa bukti mens rea, aliran dana ilegal, atau keuntungan pribadi, pemidanaan kebijakan bukan hanya lemah secara hukum, tetapi juga problematik secara etik.

Lebih jauh, pendekatan ini bertentangan dengan prinsip etika universal yang diakui lintas tradisi. Prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—telah lama menjadi dasar legitimasi hukum publik (Finnis 2011, 218–220). Dalam tradisi Islam, hifẓ al-nafs menempati posisi utama dalam maqāṣid al-sharī‘ah (Al-Shatibi 2005, 8–10). Mengabaikan prinsip ini berarti mereduksi hukum menjadi mekanisme administratif tanpa jiwa.

Masalahnya bukan pada integritas personal aparat, melainkan pada arsitektur nalar hukum yang digunakan. Ketika hukum hanya bertanya “apakah prosedur dilanggar?”, tetapi menolak bertanya “mengapa kebijakan itu diambil?”, maka hukum telah kehilangan dimensi rasionalitas praktisnya. Seperti dikatakan Lon Fuller, hukum tanpa tujuan moral hanya akan melahirkan kepatuhan kosong (Fuller 1969, 39–41).

Pendekatan semacam ini juga berbahaya secara sistemik. Jika kebijakan berbasis kemanusiaan dipidanakan, pejabat publik akan memilih diam daripada bertindak. Negara akan dikelola oleh birokrasi yang takut mengambil keputusan, sekalipun nyawa manusia dipertaruhkan. Ini bukan negara hukum yang kuat, melainkan negara ketakutan.

Hukum dan Kuasa: Nalar Hukum Kolonialis dalam KPK

Dalam kerangka Michel Foucault, hukum semacam ini berfungsi sebagai teknologi kekuasaan—efisien, disipliner, tetapi miskin refleksi (Foucault 1977, 26–27). Ia tidak lagi menimbang manusia sebagai subjek moral, melainkan sebagai objek regulasi. Pada titik ini, hukum sah secara formal, tetapi rapuh secara legitimasi.

Kasus kuota haji seharusnya menjadi cermin reflektif bagi KPK dan publik hukum Indonesia. Pertanyaannya bukan “siapa yang harus dihukum”, melainkan “apakah cara kita bernalar tentang hukum masih selaras dengan tujuan kemanusiaan?”. Tanpa refleksi ini, hukum akan terus benar secara prosedural, tetapi keliru secara moral.

Jika hukum ingin tetap dipercaya, ia harus berani keluar dari bayang-bayang positivisme kaku dan kembali berdialog dengan etika, kebijaksanaan, dan realitas manusia. Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan menjadi ritual institusional—tegas di atas kertas, tetapi kosong di hadapan nurani publik.

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Tags: Kasus HajiKPK
Previous Post

Kaesang Pangarep: Bergabungnya Rusdi Masse Kekuatan Besar PSI

Next Post

Firnando Ganinduto Tegaskan Demutualisasi Bursa Perkuat Kedaulatan Pasar Modal

Related Posts

Salah satu Kepala Daerah yang tersangkut kasus korupsi

Ari Ginanjar Tekankan Kaderisasi Partai Cegah Korupsi Kepala Daerah

13 Desember 2025 17:15:54
Kantor KPK

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Hibah Jatim 2019-2022

4 Oktober 2025 00:28:41
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

KPK Diingatkan Waspadai Risiko Keamanan Data dari Narasumber Bermasalah

20 Juni 2025 10:48:53
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan di Jakarta pada Jum'at (11/4/2025). Sumber foto : ANTARA.

Hasto: Putusan Hakim Tak Surutkan Tekad Wujudkan Keadilan

11 April 2025 13:59:44

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cover buku

Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

18 Januari 2026 18:18:12
Fajar Zulkarnain, berbaju putih, saat Kongres XXIV HMI yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 2003.

Jejak Koalisi, Saksi Hidup Bahlil, dan Pertarungan di Kongres HMI Pondok Gede

19 September 2025 13:18:23
Logo HMI dan GMNI

Ketika Tokoh HMI dan GMNI Menyatu di Pelaminan

19 November 2024 10:47:16
Sekjen Partai Golkar, M.Sarmuji, saat memberikan testimoni pada peringatan malam ke-7 meninggalnya politisi Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum PB HMI 2002-2004, Kholis Malik di Jakarta pada Minggu (24/11/2024).

M.Sarmuji: Kholis Malik Tidak Pernah Cemburu pada Junior

25 November 2024 16:15:16
Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Putri Wales Catherine Selesaikan Perawatan Kemoterapi

Putri Wales Catherine Selesaikan Perawatan Kemoterapi

Ini Tanggapan JK atas Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon

Ini Tanggapan JK atas Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon

Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Bumbung Kosong Itu Bagian dari Proses Demokrasi

Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Bumbung Kosong Itu Bagian dari Proses Demokrasi

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad

Habib Syarief: Negara Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Pendidikan

4 Februari 2026 10:20:11
Kaisar Abu Hanifah

Kaisar Abu Hanifah: Perkuat Manufaktur Guna Cegah PHK Meluas di 2026

4 Februari 2026 10:16:17
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin.

Usman Husin: Kapal 30 GT Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

4 Februari 2026 10:10:02
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati

Sari Yuliati: UU Haji 2025 Harus Tingkatkan Tata Kelola

3 Februari 2026 07:34:29

Recent News

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad

Habib Syarief: Negara Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Pendidikan

4 Februari 2026 10:20:11
Kaisar Abu Hanifah

Kaisar Abu Hanifah: Perkuat Manufaktur Guna Cegah PHK Meluas di 2026

4 Februari 2026 10:16:17
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin.

Usman Husin: Kapal 30 GT Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

4 Februari 2026 10:10:02
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati

Sari Yuliati: UU Haji 2025 Harus Tingkatkan Tata Kelola

3 Februari 2026 07:34:29

IKLAN

Seedbacklink

Next Post
Anggota DPR RI, Firnando Ganinduto

Firnando Ganinduto Tegaskan Demutualisasi Bursa Perkuat Kedaulatan Pasar Modal

Radiant Voice

Sebuah platform media yang kami dedikasikan untuk menghadirkan informasi yang tidak hanya informatif tetapi juga mencerahkan.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Buku
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Politik
  • Sosok
  • Voicer

Recent News

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad

Habib Syarief: Negara Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Pendidikan

4 Februari 2026 10:20:11
Kaisar Abu Hanifah

Kaisar Abu Hanifah: Perkuat Manufaktur Guna Cegah PHK Meluas di 2026

4 Februari 2026 10:16:17
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan

© 2024 Radiant Voice Dikembangkan Oleh Tim IT Radiant Voice

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV

© 2024 Radiant Voice Dikembangkan Oleh Tim IT Radiant Voice