JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik di Indonesia berdasarkan hasil kajian terbaru yang dirilis dalam fungsi monitoring dan pencegahan korupsi.
Dalam laporan tersebut, KPK menemukan empat masalah krusial yang dinilai berpotensi membuka celah praktik korupsi di sektor politik. Temuan itu meliputi belum adanya roadmap pendidikan politik, ketiadaan standar sistem kaderisasi terintegrasi, lemahnya sistem pelaporan keuangan partai, serta belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
KPK menilai kondisi tersebut berisiko memperlemah akuntabilitas partai politik sekaligus meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem yang ada.
Sebagai tindak lanjut, KPK merumuskan 16 poin rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola partai politik. Salah satu poin penting adalah perlunya kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai negara, lengkap dengan rincian kegiatan, peserta, tujuan, dan output.
Selain itu, KPK juga mendorong penyusunan kurikulum pendidikan politik yang terstandarisasi oleh pemerintah, serta pengembangan sistem pelaporan terintegrasi yang dapat diakses publik. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas partai politik.
Dalam aspek kaderisasi, KPK mengusulkan adanya pengaturan yang lebih jelas terkait jenjang keanggotaan partai, mulai dari anggota muda hingga utama, serta persyaratan berjenjang bagi kader yang akan maju sebagai calon legislatif maupun eksekutif.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem keuangan partai. Salah satunya melalui kewajiban audit tahunan oleh akuntan publik serta integrasi laporan keuangan dalam sistem yang dikelola pemerintah.
KPK turut mengusulkan penghapusan sumber dana dari badan usaha dan menggantinya dengan skema pelaporan berbasis kepemilikan manfaat (beneficial ownership) guna mencegah praktik penyamaran dana.
Untuk memperkuat pengawasan, KPK merekomendasikan revisi regulasi agar terdapat lembaga yang memiliki kewenangan jelas dalam mengawasi partai politik, termasuk dalam aspek keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.
KPK berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam melakukan perbaikan sistem politik nasional, sehingga dapat menekan risiko korupsi sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia (RED).




























Discussion about this post