Jakarta – Kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah anggapan kliennya menghindari media karena diduga terlibat dalam kasus suap importasi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, mengatakan narasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan telah membentuk framing negatif terhadap kliennya.
“Perlu diluruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami, seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan wawancara kepada media merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia atau tidak diwawancarai media, tergantung pada pertimbangan masing-masing.
“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar saat itu justru berpotensi kontraproduktif terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Karena itu, lebih baik menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Hamonangan juga menegaskan status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka. Dia menyebut kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai pengetahuan yang dimiliki sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang diketahuinya. Sekali lagi, statusnya adalah saksi, bukan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta media massa tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam memberitakan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dia berharap pemberitaan tidak terpengaruh oleh opini atau framing dari pihak-pihak tertentu yang dinilai dapat mengganggu proses pengusutan kasus.
“Kami berharap teman-teman media tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dan tidak mudah termakan framing tertentu. Kasus ini perlu dikawal bersama agar pengusutannya berjalan lancar dan tuntas,” tutup Hamonangan.
























Discussion about this post