JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya mempertahankan sekaligus menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) guna memperkuat sistem kepartaian di Indonesia.
Politisi dari Partai NasDem itu mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi kisaran 5,5 hingga 7 persen.
“Parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, peningkatan ambang batas diperlukan untuk mendorong pelembagaan partai politik agar memiliki struktur yang lebih kuat dan dukungan elektoral yang signifikan.
“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rifqinizamy juga mengusulkan agar kebijakan ambang batas parlemen diterapkan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ia memaparkan dua skema yang dapat diterapkan. Pertama, skema berjenjang, misalnya 6 persen untuk DPR RI, 5 persen di tingkat provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota.
Kedua, skema standar tunggal, di mana ambang batas nasional menjadi penentu keberlakuan kursi hingga ke daerah.
“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” tegasnya.
Rifqinizamy menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan sistem politik yang lebih efektif dan stabil, dengan jumlah partai yang lebih terkonsolidasi.
“Ini penting untuk membangun efektivitas pemerintahan, di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah secara optimal,” pungkasnya (RED)




























Discussion about this post