JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia dalam mengesahkan perubahan susunan kepengurusan partai politik di tingkat pusat.
Menurut Gugum, kewenangan tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi mengganggu independensi partai politik.
“Melalui judicial review ini, kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum perubahan partai politik,” ujar Gugum saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Selain itu, Gugum juga meminta agar MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan partai politik. Ia menilai, lembaga tersebut memiliki kapasitas dan legitimasi untuk memberikan putusan yang final dan mengikat.
“Kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Langkah judicial review ini juga dilatarbelakangi dinamika internal PBB. Gugum mengklaim dirinya terpilih secara sah sebagai ketua umum melalui Muktamar VI di Bali sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Namun, muncul pihak lain yang mengklaim kepengurusan berbeda melalui forum musyawarah dewan partai (MDP) dan turut mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum.
Gugum mengaku telah menyampaikan hasil Muktamar VI ke Kementerian Hukum sejak 9 Maret 2026 untuk mendapatkan pengesahan. Namun hingga kini, pihaknya belum memperoleh respons resmi.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Menkum untuk meminta klarifikasi, namun belum ada tanggapan,” ujarnya.
Melalui langkah ini, PBB berharap adanya kejelasan mekanisme hukum yang lebih adil dan transparan dalam pengesahan kepengurusan partai politik di Indonesia (RED).

























Discussion about this post