JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang dinilai terlalu lama tertunda.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni, menegaskan bahwa publik sudah jenuh dengan pernyataan tanpa keputusan konkret terkait RUU tersebut.
“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT,” ujar Lita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, setelah RUU PPRT disahkan sebagai inisiatif DPR, kini proses sepenuhnya berada di tangan pemerintah untuk menerbitkan Surpres sebagai dasar pembahasan lanjutan bersama DPR.
Koordinator Koalisi, Eva Kusuma Sundari, juga menegaskan bahwa posisi RUU saat ini tengah menunggu langkah dari Presiden.
“Bola sekarang ada di tangan Presiden,” kata Eva.
Koalisi menilai lambannya proses legislasi selama lebih dari dua dekade mencerminkan kurangnya komitmen politik dalam melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyo, menyebut dorongan masyarakat sipil menjadi faktor utama yang menjaga isu ini tetap bergerak.
Sementara itu, Margianta menilai kondisi pekerja rumah tangga saat ini masih mengarah pada praktik eksploitasi yang menyerupai perbudakan modern.
“Tanpa perlindungan dan identitas yang jelas, kondisi ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Koalisi juga menuntut transparansi penuh terkait posisi RUU, penetapan timeline pembahasan yang jelas, serta pelibatan publik dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Selain itu, YLBHI melalui Zainal turut mendorong percepatan pengesahan RUU lain yang berpihak pada masyarakat, termasuk RUU Masyarakat Hukum Adat.
Koalisi menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi indikator penting keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan, sekaligus ujian nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial (RED).


























Discussion about this post