JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kesepakatan tersebut mencakup perpanjangan kekhususan Aceh yang selama ini menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk akan memperpanjang dana otonomi khusus,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tengah dibahas DPR RI.
Meski demikian, Doli menegaskan bahwa pembahasan belum selesai. Tahap selanjutnya akan difokuskan pada penentuan besaran dana Otsus serta berbagai substansi lain yang berkaitan dengan revisi regulasi tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa RUU Pemerintahan Aceh juga mencakup pengaturan pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor mineral, energi, dan kehutanan di wilayah Aceh.
“RUU ini juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya,” jelasnya.
Doli menambahkan, sejumlah usulan dari Pemerintah Aceh turut menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya terkait batas wilayah laut serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga meminta kementerian terkait untuk memberikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh selama ini sebagai bahan penyusunan regulasi baru.
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut, untuk kemudian diproyeksikan dalam pembahasan yang baru,” pungkasnya (RED).




























Discussion about this post