JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia menilai peristiwa tersebut sebagai kondisi yang memprihatinkan dan mendesak penanganan tegas dari pihak kampus.
“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” ujar Sahroni, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai perilaku tersebut sangat mengkhawatirkan, mengingat para pelaku merupakan calon praktisi hukum di masa depan. Menurutnya, mahasiswa hukum seharusnya memiliki pemahaman moral dan kesadaran hukum yang tinggi.
“Miris jika calon-calon praktisi hukum kita punya kebiasaan melakukan pelecehan seksual seperti ini,” tegasnya.
Sahroni juga mengingatkan bahwa perilaku tersebut dapat berdampak serius terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana para pelaku dapat menegakkan hukum jika pola pikir mereka tidak mencerminkan nilai keadilan.
“Kalau sejak mahasiswa sudah seperti ini, bagaimana nanti saat mereka memiliki kekuasaan? Ini berbahaya untuk masa depan hukum Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di kampus.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada korban,” ujarnya.
Ia juga memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan rektor UI untuk mempercepat penanganan kasus tersebut dan menjamin perlindungan bagi korban.
Di sisi lain, pihak UI melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa proses penanganan tengah berlangsung secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
UI juga telah memberikan sanksi awal melalui organisasi kemahasiswaan dengan mencabut status keanggotaan sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Selain itu, kampus memastikan pendampingan komprehensif bagi korban, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin kerahasiaan identitas.
UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang berperspektif korban.
Proses penanganan saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang menjunjung tinggi keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat (RED).




























Discussion about this post