JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menekankan pentingnya penguatan prinsip desentralisasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Firman mengusulkan agar prinsip desentralisasi diperjelas dalam Pasal 2 yang mengatur asas dan tujuan RUU, guna menghindari potensi polemik di daerah.
“Mungkin saya perlu usulkan bahwa desentralisasi tidak menimbulkan kontroversi. Kemudian ada penjelasan bahwa tujuan Undang-Undang ini untuk perencanaan pembangunan nasional,” ujar Firman.
Ia menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai sentralisasi atau otonomi daerah semata, melainkan harus menjadi satu kesatuan yang terintegrasi melalui sistem data nasional.
“Pembangunan nasional itu tidak ada otonomi dan tidak ada sentralisasi. Oleh karena itu pentingnya desentralisasi ini menjadi satu kesatuan data nasional yang menjadi kepentingan nasional,” lanjutnya.
Firman juga mengingatkan potensi resistensi dari pemerintah daerah jika konsep tersebut tidak dijelaskan secara komprehensif dalam regulasi.
Menurutnya, tanpa penegasan yang jelas, daerah dapat menganggap data sebagai kewenangan eksklusif masing-masing.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa substansi yang disampaikan Firman pada prinsipnya telah tercantum dalam draf RUU, khususnya terkait pembangunan nasional dan daerah.
“Sebenarnya yang Bapak jelaskan tadi sudah dijelaskan sebagai pembangunan nasional dan daerah,” kata Bob.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa konsep desentralisasi dalam kerangka Satu Data Indonesia tetap menjunjung kedaulatan data yang menjamin validitas dan akurasi.
“Kedaulatan data dalam konteks ini adalah memastikan data valid dan akurat, meskipun tetap mengadopsi data dari daerah, desa, maupun kementerian/lembaga,” jelasnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI tengah melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia yang sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Pasal 1 dan kini berlanjut ke Pasal 2 terkait asas dan tujuan regulasi (RED).




























Discussion about this post