PONTIANAK, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR tidak berarti kebal hukum dan tetap memiliki batasan yang jelas. Hal tersebut disampaikan Agung dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, hak imunitas yang diatur dalam konstitusi merupakan bentuk perlindungan institusional, namun tetap dapat dievaluasi oleh mekanisme internal DPR melalui MKD.
“Undang-undang menuliskan seperti itu sehingga justru mewajibkan setiap anggota DPR untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi pernyataan maupun pendapatnya,” ujar Agung.
Politisi dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk anggota DPR RI.
Ia menekankan bahwa hak protokoler yang dimiliki anggota dewan harus diimbangi dengan tanggung jawab serta kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Dalam praktiknya, MKD telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai melanggar etika, terutama terkait penggunaan narasi yang menyinggung martabat lembaga maupun individu.
“Kami sudah menindak beberapa anggota DPR yang dalam melaksanakan tugasnya menggunakan kata atau narasi yang menyinggung martabat kehormatan lembaga maupun perorangan,” jelasnya.
Agung juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan anggota DPR harus didasarkan pada data dan fakta yang jelas, bukan sekadar informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak bisa seorang anggota DPR menyampaikan pendapatnya hanya berdasarkan riset media. Harus jelas sumbernya, wilayahnya, serta disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, MKD akan terus melakukan pengawasan dan penegakan etik melalui mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar.
Jika terbukti bersalah, majelis MKD dapat menjatuhkan sanksi, termasuk surat peringatan, sebagai bentuk penegakan etika di lingkungan DPR RI.
“Pada akhirnya, majelis memutuskan memberikan sanksi karena secara etika tidak dapat dibenarkan menyampaikan pendapat tanpa didasari bukti dan data yang jelas,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post