SLEMAN, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, menegaskan perlunya perubahan paradigma penanggulangan bencana nasional dari pendekatan kedaruratan menuju langkah preventif dan mitigasi. Menurutnya, perubahan ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi.
Selly menilai, selama ini kebijakan penanggulangan bencana, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih didominasi pola pikir tanggap darurat. Akibatnya, anggaran kebencanaan lebih banyak terserap untuk penanganan pascabencana dibandingkan upaya pencegahan.
“Mindset kita ini masih mindset kedaruratan. Padahal ke depan harus diubah menjadi mindset preventif dan mitigasi. Selama ini anggaran kebencanaan hampir semuanya digunakan saat bencana terjadi,” ujar Selly usai kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, pendekatan kedaruratan tidak sejalan dengan karakter geografis Indonesia yang kerap disebut sebagai “supermarket bencana”. Oleh karena itu, langkah antisipasi harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Lebih lanjut, Selly menjelaskan bahwa mitigasi bencana mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan ekologi, pengendalian tata ruang, hingga edukasi masyarakat. Ia juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan serta perubahan tata ruang yang tidak terkendali.
“Bagaimana kita mengantisipasi kerusakan ekologi, bagaimana pengaturan tata ruang, bagaimana edukasi masyarakat, sampai bagaimana kesiapan psikologis korban bencana, semua itu bagian dari mitigasi,” jelas Legislator DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII itu.
Selain mitigasi, Selly juga menekankan pentingnya kesiapan logistik yang terencana dan berbasis wilayah rawan bencana. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya selalu bergantung pada pengiriman bantuan dari pusat ketika bencana terjadi.
“Gudang-gudang logistik harus disiapkan di daerah rawan. Jadi ketika bencana terjadi, tidak harus menunggu kiriman dari Jakarta. Logistik sudah ada di bawah,” katanya.
Selly menambahkan, perubahan paradigma penanggulangan bencana akan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana oleh Komisi VIII DPR RI.
Ia menilai, undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi kebencanaan saat ini, baik dari sisi kelembagaan maupun pendanaan. Karena itu, DPR mendorong penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator lintas lembaga serta pembentukan skema pendanaan yang lebih kuat, termasuk wacana dana abadi kebencanaan.
“Kalau anggarannya jelas dan mindset-nya berubah ke mitigasi, kita bisa mengantisipasi bencana dengan jauh lebih baik,” pungkas Selly (RED).





























Discussion about this post