JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan komitmen DPR untuk memprioritaskan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dalam agenda legislasi nasional. Penegasan ini disampaikan guna merespons berbagai spekulasi publik terkait kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Menurut Dasco, hingga saat ini RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat belum akan membahas revisi aturan Pilkada dalam waktu dekat.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” tegas Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa revisi UU Pemilu tidak akan mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menjelaskan, hingga kini belum ada daftar inventaris masalah (DIM) resmi yang diajukan terkait RUU Pilkada.
“Karena DIM RUU Pilkada belum ada, maka pembahasannya memang belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, setiap rencana perubahan undang-undang akan ditempuh melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” pungkas Prasetyo (RED).































Discussion about this post