JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyoroti keras kasus pembongkaran rumah dan pengusiran yang dialami Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa proses hukum yang sah dan melanggar prinsip negara hukum.
Abdullah menegaskan bahwa pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.
“Pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa adanya putusan pengadilan. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Abdullah, Senin (29/12/2025).
Selain itu, Abdullah mengecam aksi pengusiran yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, praktik premanisme berkedok ormas merupakan ancaman nyata bagi keadilan dan rasa aman masyarakat.
“Premanisme yang berlindung di balik atribut ormas tidak boleh dibiarkan. Ini mencederai hukum dan menimbulkan ketakutan, terutama bagi warga kecil dan rentan seperti Nenek Elina,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut meminta kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar para pelaku pembongkaran dan pengusiran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke ranah hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada negara karena hukum kalah oleh aksi premanisme,” katanya.
Abdullah juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan rasa aman. Ia berharap kasus Nenek Elina menjadi perhatian serius semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang (RED).




























Discussion about this post