JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Lembaga Woman Crisis Centre Puantara menyatakan sikap tegas terkait dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk serius pelecehan seksual digital yang harus diproses secara hukum.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026), Puantara menilai lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus berpotensi menciptakan ruang bagi pelaku baru untuk mengulangi tindakan serupa.
“Percakapan dalam grup chat yang memuat konten seksual terhadap korban patut diduga sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik dan harus diproses secara hukum,” tegas Puantara dalam pernyataannya.
Puantara juga menegaskan bahwa anggapan grup privat sebagai ruang bebas hukum adalah keliru. Menurut mereka, distribusi konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban tetap memiliki konsekuensi pidana.
“Grup privat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena konten disebarkan kepada banyak pihak tanpa persetujuan korban,” lanjut pernyataan tersebut.
Lembaga tersebut mengungkapkan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik kini menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Modusnya beragam, mulai dari percakapan bernuansa seksual, ancaman penyebaran foto intim, hingga penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten manipulatif.
“Meningkatnya kasus kekerasan berbasis elektronik, termasuk yang menggunakan teknologi AI, menunjukkan urgensi penanganan tegas,” ujar Puantara.
Puantara juga menyoroti bahwa lemahnya sanksi dalam kasus-kasus sebelumnya berkontribusi pada terulangnya kejadian serupa. Bahkan, dalam beberapa kasus, terduga pelaku berasal dari lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban untuk melapor.
“Tidak tegasnya sanksi dalam kasus-kasus sebelumnya berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puantara menekankan bahwa candaan bernuansa seksual terhadap tubuh perempuan tidak bisa dianggap sepele, karena merupakan bentuk pelecehan seksual yang merendahkan martabat korban.
“Tubuh perempuan bukan objek candaan dan candaan seksis merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Puantara mendesak agar kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme internal kampus, tetapi juga diproses secara pidana guna memberikan efek jera serta kepastian hukum bagi korban.
“Kasus ini harus diproses tidak hanya secara internal, tetapi juga melalui mekanisme pidana guna memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya (RED).

























Discussion about this post