JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi X DPR RI menyoroti persoalan kesejahteraan dosen sebagai isu mendasar yang harus mendapat perhatian serius negara, menyusul adanya gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai bahwa gugatan yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen mencerminkan masih adanya persoalan struktural dalam sistem pemenuhan hak ekonomi dosen, khususnya dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Masih ada dosen yang menerima penghasilan di bawah kebutuhan hidup layak, bahkan di bawah Upah Minimum Regional. Ini bukan kondisi ideal bagi profesi yang memegang peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia,” ujar Hetifah di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, meskipun mekanisme penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan sistem pengupahan buruh di sektor industri, prinsip penghidupan yang layak tetap merupakan mandat konstitusional negara.
“Perbedaan rezim pengaturan penghasilan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan dosen hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi. Negara tetap wajib hadir,” tegasnya.
Terkait gugatan uji materi yang terdaftar dengan Nomor Perkara 272/PUU-XXIII/2025, Hetifah menegaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. DPR RI, kata dia, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Komisi X DPR RI memastikan bahwa isu kesejahteraan dosen tidak hanya bergantung pada putusan MK. Saat ini, DPR melalui Komisi X juga tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mengodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam draf RUU Sisdiknas tersebut, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi X DPR RI memandang penguatan kesejahteraan dosen dan guru sebagai fondasi penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, DPR menyatakan terbuka terhadap dialog dan masukan dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi.
Sebagaimana diketahui, Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar gaji pokok dosen disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah (RED).































Discussion about this post