JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, menegaskan bahwa ajakan taubat ekologis yang disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, merupakan seruan moral yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bukan kepada kelompok tertentu.
“Ajakan taubat ekologis itu bukan untuk satu atau dua orang saja. Itu panggilan refleksi bagi kita semua. Dalam perspektif Al-Qur’an, setiap bencana seharusnya menjadi momentum muhasabah bersama, karena kita semua memiliki andil kecil ataupun besar dalam kerusakan lingkungan,” ujar Hindun dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di Gedung DPR, Kamis (4/12/2025).
Hindun menekankan bahwa pesan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai tudingan kepada pihak tertentu. Menurutnya, seruan itu merupakan dorongan untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam memperbaiki hubungan manusia dengan alam.
“Ini ajakan moral untuk memperbaiki hubungan kita dengan lingkungan. Proses istirahat, refleksi, dan taubat itu harus dilakukan bersama-sama,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Hindun juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan agar bencana tidak terus berulang. Ia menilai faktor alam seperti hujan ekstrem tidak dapat dijadikan satu-satunya penyebab, sebab pengelolaan lingkungan tetap berada dalam tanggung jawab manusia.
“Kita tidak bisa hanya berkata ‘ini karena hujan’. Ya, hujan adalah faktor alam, tetapi pengelolaan daerah aliran sungai, tata ruang, dan kualitas hutan adalah faktor manusia. Di situlah kewajiban kita mencegah risiko,” tegasnya.
Hindun meminta pemerintah memaparkan rencana penanganan jangka panjang secara lebih konkret, termasuk mitigasi berbasis ekosistem dan perbaikan tata kelola hutan.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyoroti rencana pemerintah mencabut sejumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Menurutnya, proses transisi perlu dilakukan secara ketat dan jelas agar tidak menimbulkan kekosongan pengawasan.
“Dalam dokumen yang kami terima, belum ada penjelasan soal mekanisme transisi. Bagaimana penghentian operasi dilakukan? Bagaimana skema kompensasi? Siapa yang mengamankan areal setelah izin dicabut? Tanpa kejelasan ini, risiko kekosongan pengawasan sangat besar,” ujarnya.
Hindun menegaskan bahwa pencabutan izin harus membuat kawasan hutan lebih aman dan tidak semakin rentan terhadap kerusakan (RED).































Discussion about this post