JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers setelah menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) liputan reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Dalam pernyataan resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025, Dewan Pers meminta seluruh pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu liputan agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di kawasan Istana.
“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik,” ujarnya.
Dewan Pers juga mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan. Pemulihan tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa hambatan.
Seruan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga bersama. Apakah Istana akan segera merespons dan memulihkan akses liputan sesuai desakan Dewan Pers? (RED).
Discussion about this post