JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Polisi menangkap pegawai kontrak lembaga internasional, Laras Faizati (26), yang diduga menghasut massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri saat unjuk rasa pada Jumat (29/8).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap pada Senin (1/9) setelah penyidik menelusuri akun Instagram @Larasfaizati yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.
“Yang bersangkutan mengunggah konten provokasi agar massa aksi membakar Gedung Mabes Polri. Postingan ini sangat berbahaya karena dibuat saat unjuk rasa sedang berlangsung di depan Mabes Polri,” kata Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
Unggahan Laras ditulis dalam bahasa Inggris dengan nada menghasut, dibuat dari kantor tempatnya bekerja yang berlokasi persis di sebelah Mabes Polri. Polisi menilai konten itu berpotensi memicu eskalasi kericuhan.
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” tulis Laras
Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu unit ponsel dan akun Instagram milik tersangka. Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP (RED).
Discussion about this post