Radiant Voice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • All
    • Buku
    • Film
    • Kuliner
    • Musik
    Cover buku

    Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

    Maulana Sumarlin (Penulis)

    Merangkai Luka, Mematahkan Sunyi: Membaca Broken Strings karya Aurélie Moeremans

    Persib vs Persija

    Ketua AMPG DKI : Laga Persib vs Persija Sarat Gengsi

    Kolokium Buku

    Kolokium Buku KAHMI Kupas Bahaya Manipulasi Politik Modern

    I Can English

    Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital

    LMKN

    LMKN Luncurkan Sistem Digital INSPIRATION untuk Pembayaran Royalti Musik

    Buku Harian Anne Frank

    Keindahan Iman Pada Kemanusiaan Dalam Buku Harian Anne Frank

    Jan Geum dalam Jewel in the Palace

    Ketika Dapur Menjadi Medan Perjuangan: Kisah Jang Geum

    Peluncuran dan Bedah Buku “Kyai Faqih Maskumambang: Peradaban Santri dan Altar Kebangsaan”, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Menulis Sejarah Ulama, Meneguhkan Identitas Islam Kebangsaan Indonesia

  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • All
    • Buku
    • Film
    • Kuliner
    • Musik
    Cover buku

    Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

    Maulana Sumarlin (Penulis)

    Merangkai Luka, Mematahkan Sunyi: Membaca Broken Strings karya Aurélie Moeremans

    Persib vs Persija

    Ketua AMPG DKI : Laga Persib vs Persija Sarat Gengsi

    Kolokium Buku

    Kolokium Buku KAHMI Kupas Bahaya Manipulasi Politik Modern

    I Can English

    Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital

    LMKN

    LMKN Luncurkan Sistem Digital INSPIRATION untuk Pembayaran Royalti Musik

    Buku Harian Anne Frank

    Keindahan Iman Pada Kemanusiaan Dalam Buku Harian Anne Frank

    Jan Geum dalam Jewel in the Palace

    Ketika Dapur Menjadi Medan Perjuangan: Kisah Jang Geum

    Peluncuran dan Bedah Buku “Kyai Faqih Maskumambang: Peradaban Santri dan Altar Kebangsaan”, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Menulis Sejarah Ulama, Meneguhkan Identitas Islam Kebangsaan Indonesia

  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV
No Result
View All Result
Radiant Voice

Ahli Hukum: Pasal Karet UU Tipikor Bisa Jerat Penjual Pecel Lele

20 Juni 2025 15:07
in Hukum
REDAKSIbyREDAKSI
A A
Chandra M.Hamzah

Chandra M.Hamzah

JAKARTA, RADIANTVOICE.ID — Ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rawan disalahgunakan. Ia menyoroti khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilainya bersifat “karet” dan bisa menjerat siapa saja—bahkan penjual pecel lele di trotoar jalan.

Pernyataan itu disampaikan Chandra dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6). Dalam keterangannya, ia mengkritik rumusan pasal-pasal tersebut yang terlalu luas dan tidak memenuhi asas legalitas, khususnya lex certa (jelas) dan lex stricta (tidak multitafsir).

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), penjual pecel lele pun dapat dikenakan sanksi karena berjualan di trotoar—yang merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dianggap merugikan keuangan negara,” ujar Chandra, sebagaimana dikutip dari laman MK.

Ia menjelaskan, penjual kaki lima yang beroperasi di atas trotoar bisa dianggap “memperkaya diri sendiri” secara melawan hukum karena memakai fasilitas publik negara untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika keberadaan mereka menyebabkan kerusakan infrastruktur atau mengganggu fungsi jalan.

Chandra juga menyoroti Pasal 3 UU Tipikor yang mencantumkan frasa “setiap orang”. Menurutnya, hal ini bisa menyimpang dari esensi korupsi itu sendiri, sebab tidak semua orang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang bisa disalahgunakan untuk merugikan negara.

“Frasa ‘setiap orang’ seharusnya dibatasi hanya pada ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’, sebagaimana prinsip dalam Article 19 UNCAC (Konvensi Antikorupsi PBB),” imbuhnya.

Dalam sidang yang sama, pemohon juga menghadirkan Ahli Keuangan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Ia menyoroti fokus aparat penegak hukum yang lebih banyak mengejar kasus kerugian keuangan negara, alih-alih suap—padahal suap merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi.

“Korupsi yang paling dominan di lapangan adalah suap, tetapi aparat lebih banyak mengejar kasus-kasus yang berorientasi pada kerugian keuangan negara,” kata Amien.

Ia mengingatkan, jika pendekatan seperti ini terus digunakan, maka pemberantasan korupsi tidak akan efektif. “Kita harus kembali pada akar masalahnya, yakni gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” tegasnya.

Perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ini berpotensi menjadi salah satu batu ujian penting dalam perbaikan sistem hukum pidana korupsi di Indonesia—mengingat besarnya dampak penerapan pasal terhadap hak warga negara (RED).

Tags: Chandra M.HamzahEks Komisioner KPKUU Tipikor
Previous Post

Bantah Serang RS, Menlu Iran : Serangan Hanya Sasar Target Militer Israel

Next Post

Riset Puluhan Tahun Hancur, Ilmuwan Weizmann Tangisi Serangan Iran

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cover buku

Membaca Ulang PKI: Sejarah yang Dihidupkan Kembali oleh Matthew Woolgar

18 Januari 2026 18:18:12
Fajar Zulkarnain, berbaju putih, saat Kongres XXIV HMI yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 2003.

Jejak Koalisi, Saksi Hidup Bahlil, dan Pertarungan di Kongres HMI Pondok Gede

19 September 2025 13:18:23
Logo HMI dan GMNI

Ketika Tokoh HMI dan GMNI Menyatu di Pelaminan

19 November 2024 10:47:16
Sekjen Partai Golkar, M.Sarmuji, saat memberikan testimoni pada peringatan malam ke-7 meninggalnya politisi Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum PB HMI 2002-2004, Kholis Malik di Jakarta pada Minggu (24/11/2024).

M.Sarmuji: Kholis Malik Tidak Pernah Cemburu pada Junior

25 November 2024 16:15:16
Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Putri Wales Catherine Selesaikan Perawatan Kemoterapi

Putri Wales Catherine Selesaikan Perawatan Kemoterapi

Ini Tanggapan JK atas Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon

Ini Tanggapan JK atas Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon

Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Bumbung Kosong Itu Bagian dari Proses Demokrasi

Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Bumbung Kosong Itu Bagian dari Proses Demokrasi

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Karmila Sari

Siswa SD Tewas di NTT, Karmila Sari Minta Evaluasi Total Program Pendidikan

4 Februari 2026 19:53:27
Ketua Komisi XI Misbakhun

Misbakhun: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Gejolak Global

4 Februari 2026 11:08:35
Amelia Anggraini, DPR RI Fraksi Partai Nasdem

Amelia Anggraini: AI Harus Perkuat Ketahanan Pangan Rakyat Nasional

4 Februari 2026 10:54:48
Keterangan foto: Ali Rayyan (kanan) bersama siswa melakukan inovasi olah sampah yang cepat, higienis, tanpa bau dan tanpa emisi bertajuk “KomProMi”

KomProMi MAN IC Pekalongan Jawab Arahan Prabowo Atasi Sampah

4 Februari 2026 10:43:01

Recent News

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Karmila Sari

Siswa SD Tewas di NTT, Karmila Sari Minta Evaluasi Total Program Pendidikan

4 Februari 2026 19:53:27
Ketua Komisi XI Misbakhun

Misbakhun: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Gejolak Global

4 Februari 2026 11:08:35
Amelia Anggraini, DPR RI Fraksi Partai Nasdem

Amelia Anggraini: AI Harus Perkuat Ketahanan Pangan Rakyat Nasional

4 Februari 2026 10:54:48
Keterangan foto: Ali Rayyan (kanan) bersama siswa melakukan inovasi olah sampah yang cepat, higienis, tanpa bau dan tanpa emisi bertajuk “KomProMi”

KomProMi MAN IC Pekalongan Jawab Arahan Prabowo Atasi Sampah

4 Februari 2026 10:43:01

IKLAN

Seedbacklink

Next Post
Kerusakan di Institut Ilmu Pengetahuan Weizmann akibat serangan rudal Iran pada Sabtu (14/06/2025) di Rehovot, Israel. Sumber Foto : AP/Maya Alleruzzo

Riset Puluhan Tahun Hancur, Ilmuwan Weizmann Tangisi Serangan Iran

Radiant Voice

Sebuah platform media yang kami dedikasikan untuk menghadirkan informasi yang tidak hanya informatif tetapi juga mencerahkan.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Buku
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Politik
  • Sosok
  • Voicer

Recent News

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Karmila Sari

Siswa SD Tewas di NTT, Karmila Sari Minta Evaluasi Total Program Pendidikan

4 Februari 2026 19:53:27
Ketua Komisi XI Misbakhun

Misbakhun: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Gejolak Global

4 Februari 2026 11:08:35
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan

© 2024 Radiant Voice Dikembangkan Oleh Tim IT Radiant Voice

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV

© 2024 Radiant Voice Dikembangkan Oleh Tim IT Radiant Voice