JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kementerian Dalam Negeri resmi menggelontorkan bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil meraih kursi di DPR RI hasil Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1-068 Tahun 2025, total dana yang disalurkan mencapai Rp134,4 miliar untuk seluruh partai penerima.
PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang menerima bantuan paling besar, yakni Rp25,38 miliar. Jumlah ini dihitung dari perolehan suara nasional PDIP yang mencapai 25.384.673 suara dikalikan nilai per suara sah sebesar Rp1.000. PDIP menduduki peringkat pertama dengan total 110 kursi di DPR RI.
Berikut rincian bantuan keuangan partai politik lainnya:
-
Golkar: Rp23,21 miliar (23.208.488 suara, 102 kursi)
-
Gerindra: Rp20,07 miliar (20.071.345 suara, 86 kursi)
-
PKB: Rp16,11 miliar (16.115.358 suara, 68 kursi)
-
NasDem: Rp14,66 miliar (14.660.328 suara, 69 kursi)
-
PKS: Rp12,78 miliar (12.781.241 suara, 53 kursi)
-
Demokrat: Rp11,28 miliar (11.283.053 suara, 44 kursi)
-
PAN: Rp10,98 miliar (10.984.639 suara, 48 kursi)
Skema bantuan keuangan ini didasarkan pada perhitungan suara sah nasional masing-masing partai dikalikan dengan nilai per suara sebesar Rp1.000. Dana tersebut diperuntukkan mendukung operasional dan aktivitas partai politik selama tahun anggaran 2025.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa bantuan ini diberikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi di Indonesia (RED)
Discussion about this post