BONDOWOSO, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan dengan mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp8 miliar ke kas daerah.
Pengembalian dana tersebut dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Akhir Pilkada 2024 yang digelar di Pendopo Raden Bagus Assra, Bondowoso, pada Senin (21/4). Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu, serta unsur Forkopimda seperti Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRD, dan pejabat daerah lainnya.
Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, mengatakan bahwa dana tersebut merupakan sisa dari total hibah Rp52,3 miliar yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
“Ada sekitar Rp8 miliar yang tidak terpakai selama tahapan Pilkada. Ini kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Setiap rupiah harus jelas penggunaannya,” tegas Sudaedi.
Ia menambahkan bahwa efisiensi ini bisa dicapai berkat perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang sesuai kebutuhan lapangan di setiap tahapan pemilihan. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada.
Langkah KPU Bondowoso ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena mencerminkan prinsip tata kelola anggaran yang bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
“Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal integritas dan komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Pengembalian dana oleh KPU Bondowoso ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya dalam mengelola dana negara secara transparan dan efektif, terutama dalam momentum penting seperti Pilkada (RED).
Discussion about this post