JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung RI. Langkah hukum tersebut diumumkan melalui siaran pers Kejagung bernomor PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 yang dirilis pada 22 April 2025.
Dalam pernyataannya, IJTI menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor, termasuk langkah hukum yang kini tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, IJTI menyoroti dan mempertanyakan dasar penetapan tersangka jika hal tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.
“Kami mendukung penuh pengungkapan dugaan aliran dana suap senilai lebih dari Rp478 juta,” ujar IJTI dalam pernyataan resminya, “namun jika penetapan tersangka dilakukan karena aktivitas pemberitaan, maka hal ini menjadi preseden yang berbahaya.”
IJTI mengingatkan bahwa kerja jurnalistik, termasuk dalam menyampaikan informasi kritis, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, jika yang menjadi pokok permasalahan adalah produk jurnalistik, maka seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Pemberitaan yang kritis adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin konstitusi. Jika langkah ini dibiarkan, maka bisa menjadi alat untuk membungkam media yang kritis,” lanjut IJTI.
IJTI juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Dewan Pers adalah keharusan sebelum mengambil langkah hukum terhadap insan pers terkait produk jurnalistik. Mereka mengingatkan bahwa pendekatan represif semacam ini dapat mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan menghambat kebebasan pers di Indonesia.
Di akhir pernyataannya, IJTI menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjunjung tinggi etika dan kode etik jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya. IJTI juga meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik (RED).
Discussion about this post