JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Inisiator RUU Pekerja Gig sekaligus Anggota DPR RI Fraksi PKB, Syaiful Huda, mendesak pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig guna memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Desakan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang menurutnya harus menjadi momentum memperjuangkan hak pekerja di sektor non-konvensional.
“Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus karena karakter mereka sangat unik,” ujar Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai perhatian terhadap pekerja gig selama ini masih terbatas, terutama hanya pada pengemudi ojek online. Padahal, model kerja ini telah berkembang luas ke berbagai sektor seperti kreator konten, pekerja film, musisi, programmer, hingga penerjemah.
Menurutnya, ketiadaan payung hukum membuat pekerja gig rentan terhadap eksploitasi karena belum adanya jaminan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan.
“Definisi pekerja dalam undang-undang saat ini belum mencakup pekerja gig, sehingga mereka belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” jelasnya.
Huda mengungkapkan, RUU yang diinisiasinya memuat sejumlah poin penting, seperti kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, transparansi kontrak, hingga jaminan sosial bagi pekerja berbasis aplikasi.
Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur transparansi algoritma platform digital serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif.
Ia juga mendukung tuntutan buruh terkait pengaturan tarif ojek online, termasuk peran negara dalam mengendalikan potongan tarif oleh platform.
“Negara tidak boleh absen. Kita perlu regulasi yang fair dan adaptif agar pekerja di sektor masa depan ini tidak terus minim perlindungan,” tegasnya.
Huda berharap RUU Pekerja Gig dapat segera dibahas dan disahkan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan di era digital sekaligus melindungi jutaan pekerja di sektor tersebut (RED).



























Discussion about this post