JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, mendukung rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya pengkultusan terhadap sosok ketua umum yang berpotensi merusak sistem demokrasi internal partai.
“Bagi kita sih itu penting. Kita tidak ingin kemudian terjadi pengkultusan di institusi partai politik. Karena yang terjadi hari ini, ada kultus terhadap ketua umum karena terlalu lama menjabat,” ujar Ahmad Ali, Jumat (26/4/2026).
Ia menilai, fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan jabatan ketua umum partai seolah menjadi “warisan” yang sulit digantikan. Kondisi ini dinilai tidak sehat bagi proses kaderisasi politik.
“Pada akhirnya ketua partai itu seperti menjadi warisan. Padahal fungsi utama partai politik adalah melakukan pengkaderan,” tegasnya.
Ahmad Ali juga menyinggung bahwa penolakan terhadap pembatasan masa jabatan berpotensi melahirkan praktik oligarki, bahkan membangun “kerajaan politik” di dalam tubuh partai.
“Nah kalau ada partai yang tidak setuju, bisa jadi karena ingin membangun kerajaan dalam partai. Ini berbahaya karena fungsi kaderisasi bisa mati,” katanya.
Selain itu, PSI juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi partai politik yang kadernya terlibat kasus korupsi. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan sistem kaderisasi berjalan dengan baik dan berintegritas.
“Kalau ada partai yang kadernya banyak terjerat korupsi, itu harus dipertanyakan. Bahkan perlu dirumuskan sanksinya,” ujar dia.
Ahmad Ali menilai, keterlibatan kader partai dalam kasus korupsi tidak bisa dilepaskan dari peran partai, termasuk kepemimpinan di tingkat pusat.
“Tidak mungkin itu murni individu. Bisa jadi ada peran partai atau ketua umumnya. Karena itu, standar moral dalam kepemimpinan partai harus diperkuat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK melalui kajian Direktorat Monitoring 2025 merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai dan mencegah praktik korupsi (RED).




























Discussion about this post