JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Amnesty International Indonesia menilai tahun 2025 menjadi periode yang mengkhawatirkan bagi kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, mencakup kebebasan sipil, politik, hingga sosial-ekonomi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut berbagai pelanggaran HAM marak terjadi pada awal tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Dari represi protes Agustus, lalu kriminalisasi masyarakat adat, hingga teror air keras ke Andrie Yunus oleh BAIS,” ujar Usman, Kamis (23/4/2026).
Menurut Usman, laporan tahunan Amnesty menunjukkan adanya kecenderungan praktik otoriter negara dalam merespons kebebasan berekspresi dan berkumpul. Ia menyoroti sejumlah peristiwa sepanjang 2025, termasuk penarikan lagu kritik sosial hingga tindakan represif terhadap simbol-simbol protes di ruang publik.
Amnesty juga mencatat adanya pengawasan terhadap percakapan warga di media sosial, dengan sedikitnya 58 orang dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kasus-kasus ini menunjukkan negara secara predatoris menarget aspirasi damai yang bahkan bersifat simbolis. Ini berlebihan,” tegasnya.
Serangan terhadap Pembela HAM Meningkat
Dalam laporan tersebut, Amnesty mencatat peningkatan signifikan serangan terhadap pembela HAM. Pada periode Januari–Juni 2025 terdapat 104 kasus, yang kemudian melonjak menjadi 295 kasus hingga akhir tahun.
Sementara pada awal 2026, tercatat 25 pembela HAM kembali mengalami serangan. Usman menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok yang memperjuangkan hak-hak sipil.
“Tahun 2025 adalah tahun berbahaya bagi pembela HAM. Indonesia seakan menjadi titik nadir bagi mereka yang berpikir kritis,” ujarnya.
Selain itu, Amnesty juga menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam merespons aksi demonstrasi. Dalam rentang Agustus–September 2025, lebih dari 4.000 orang dilaporkan mengalami penangkapan sewenang-wenang, dan lebih dari 900 orang menjadi korban kekerasan aparat.
Sedikitnya 10 orang dilaporkan tewas dalam rangkaian aksi tersebut, termasuk korban yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum.
Tak hanya itu, pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat dan kelompok minoritas juga menjadi perhatian. Amnesty mencatat sejumlah kasus kriminalisasi warga adat, konflik lahan, hingga tindakan intoleransi terhadap kelompok keagamaan minoritas di berbagai daerah.
Usman menegaskan, kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang harus dilindungi negara.
“Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, menindak pelaku kekerasan, dan menjamin kebebasan beribadah tanpa diskriminasi,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post