JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik, khususnya usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. PAN menilai wacana tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa partai politik memiliki otonomi dalam menentukan kepemimpinan internalnya tanpa intervensi pihak luar.
“Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” kata Viva kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, negara melalui Undang-Undang Partai Politik tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
Lebih lanjut, Viva menilai kekhawatiran munculnya oligarki dalam tubuh partai seharusnya diserahkan kepada mekanisme demokrasi elektoral. Menurutnya, publik akan menilai dan menentukan pilihan terhadap partai politik yang dianggap tidak sehat secara internal.
“Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya,” ujarnya.
Viva juga menegaskan bahwa partai politik harus diberi ruang untuk mengelola rumah tangganya sendiri, termasuk dalam menentukan kepemimpinan melalui mekanisme internal yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Menurutnya, peran pemerintah seharusnya difokuskan pada penguatan fungsi partai politik, seperti pendidikan politik dan rekrutmen kader, bukan mengatur struktur kepemimpinan.
“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun di luar partai,” tegasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai. Usulan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK untuk memperkuat sistem kaderisasi dan mencegah potensi korupsi di sektor politik (RED).





























Discussion about this post