JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang sebagai hadiah istimewa bagi momentum Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional.
“Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini,” ujar Dasco, Selasa (21/4/2026).
Dasco menjelaskan, pengesahan RUU PPRT menjadi tonggak penting setelah pembahasan yang berlangsung selama 22 tahun. Ia menyebut DPR akhirnya berhasil menuntaskan regulasi yang dinantikan oleh jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” tegasnya.
Pengesahan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang setiap tahun diperingati pada 21 April, mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan, terutama di bidang pendidikan dan kesetaraan.
Disepakati Seluruh Fraksi
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4/2026) malam.
Rapat dipimpin oleh Dasco bersama Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.
Dari pihak pemerintah, hadir Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan tanpa ada penolakan. Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk melanjutkan RUU PPRT ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, dapat disetujui,” kata Dasco, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
12 Materi Strategis
RUU PPRT yang kini resmi menjadi Undang-Undang memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara komprehensif.
Beberapa poin penting di antaranya mencakup perlindungan berbasis hak asasi manusia, mekanisme perekrutan langsung maupun melalui perusahaan, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur pelatihan vokasi, pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat serta mampu mencegah praktik kekerasan dan ketidakadilan di sektor domestik (RED).



























Discussion about this post