KENDARI, RADIANTVOICE.ID – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa dugaan transaksi keuangan yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, merupakan urusan pribadi dan telah diselesaikan.
Dalam keterangannya, Akril menyebut total dana yang diterima mencapai Rp4,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan pada tahap awal.
Selanjutnya, Ridwan juga mencicil sebesar Rp500 juta sepanjang 2024 hingga 2025. Pada 2026, pengembalian dilakukan dalam bentuk aset berupa tiga bidang tanah beserta bangunan dengan nilai sekitar Rp900 juta.
“Secara keseluruhan, pengembalian yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp3,4 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun aset,” ujar Akril, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, sisa dana yang belum dikembalikan tidak sepenuhnya berada dalam kendali Ridwan Badallah, melainkan terkait dengan pihak ketiga yang diduga melakukan penipuan. Saat ini, proses penelusuran masih berlangsung.
“Perlu dipahami bahwa sisa dana tersebut sedang dalam proses penelusuran karena melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.
Akril juga menegaskan bahwa secara prinsip hubungan antara pihak-pihak yang terlibat telah selesai dan tidak lagi menjadi persoalan hukum.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum, Yendra, yang menyebut perkara antara Ridwan Badallah dan pihak terkait telah diselesaikan secara baik.
“Persoalan antara klien kami dan Ridwan Badallah sudah selesai, aman, dan tidak ada lagi permasalahan,” ujar Yendra.
Lebih lanjut, Akril mempertanyakan pihak luar yang masih terus menggiring isu tersebut ke ruang publik, meskipun para pihak terkait telah menyatakan persoalan selesai.
“Jika para pihak yang bersangkutan sudah menyatakan selesai, maka menjadi tidak relevan ketika pihak luar justru terlihat lebih ‘kepanasan’,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak serta-merta mengaitkan persoalan pribadi pejabat dengan tindak pidana korupsi tanpa bukti penyalahgunaan jabatan.
Di akhir pernyataannya, Akril mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
“Ruang digital bukan ruang pengadilan. Mari kita jaga objektivitas dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post