JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengkritik keras kebijakan impor gula rafinasi yang dinilai tidak terkendali dan berpotensi mengancam keberlangsungan petani tebu lokal serta industri gula nasional.
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurut Nasim, persoalan impor gula rafinasi telah berlangsung selama belasan tahun tanpa solusi konkret. Ia menilai pemerintah belum konsisten dalam menegakkan aturan, khususnya kewajiban bagi importir untuk memiliki kebun tebu sendiri guna mendukung produksi dalam negeri.
“Kalau impor dibiarkan tanpa kontrol, sama saja dengan mematikan petani tebu secara perlahan. Keuntungan impor memang cepat, tapi dampaknya fatal bagi industri nasional,” ujarnya.
Selain itu, Nasim juga menyoroti persoalan distribusi yang dinilai tidak optimal. Ia menyebut adanya penumpukan stok gula di gudang BUMN seperti PTPN Group (SugarCo) yang mencerminkan lemahnya tata kelola distribusi.
Tak hanya itu, ia mengkritik kebijakan tarif impor nol persen untuk produk turunan seperti etanol yang membuat industri dalam negeri kesulitan bersaing.
“Banyak pabrik dalam negeri tidak berjalan dan tidak bisa menggiling tebu karena kalah bersaing dengan produk impor bertarif nol persen. Ini fakta lapangan yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Nasim berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu mengorkestrasi sinergi lintas sektor guna mewujudkan swasembada gula nasional. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan di lapangan, tidak hanya berhenti pada kebijakan di atas kertas.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung persoalan internal di tubuh PTPN, mulai dari skema Kerja Sama Operasi (KSO) hingga konflik agraria yang belum terselesaikan. Ia mencontohkan insiden pembakaran gedung PTPN di kawasan Ijen, Bondowoso, sebagai bukti adanya ketegangan antara perusahaan dan masyarakat.
“Penyelesaian konflik harus mengacu pada regulasi, termasuk Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Jangan sampai pemerintah daerah atau masyarakat terus disudutkan,” tambahnya.
Nasim juga menyatakan akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Agraria untuk menyelesaikan persoalan lahan, termasuk ratusan ribu hektare lahan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menilai sektor perkebunan harus segera dibenahi karena potensi pendapatannya masih jauh dari optimal, yang seharusnya dapat mencapai puluhan triliun rupiah (RED).



























Discussion about this post