JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menolak kebijakan pemecatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia menilai langkah tersebut berpotensi merusak stabilitas sistem pendidikan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Lalu Hadrian sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan kerja terhadap guru PPPK paruh waktu.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujar Lalu Hadrian.
Menurutnya, keberadaan guru PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan proses belajar mengajar, terutama di tengah berbagai tantangan sektor pendidikan saat ini.
Ia menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah tidak boleh berdampak pada sektor pendidikan, khususnya pada keberlangsungan tenaga pendidik.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak mengambil kebijakan yang kontraproduktif terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada mekanisme dan kriteria yang berlaku.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembayaran honor guru, tenaga administrasi, dan tendik melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang fiskal untuk tetap mempertahankan tenaga pendidik PPPK paruh waktu, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pemecatan di tengah kebutuhan pendidikan yang terus meningkat (RED)




























Discussion about this post