JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat membutuhkan kajian konstitusional yang mendalam, termasuk kemungkinan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Eric, secara konstitusional kedudukan KPU saat ini telah diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan bahwa lembaga tersebut bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
“Secara konstitusional posisi KPU sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jika ingin menempatkannya sebagai cabang kekuasaan negara keempat, tentu diperlukan amandemen konstitusi,” ujar Eric di Jakarta, Senin.
Wacana menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Gagasan tersebut memicu diskursus baru dalam kajian ketatanegaraan mengenai posisi lembaga penyelenggara pemilu dalam sistem demokrasi.
Eric menjelaskan bahwa dalam teori klasik yang diperkenalkan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica, kekuasaan negara pada dasarnya dibagi menjadi tiga cabang utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian kekuasaan tersebut, kata Eric, bertujuan untuk menciptakan mekanisme checks and balances agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berpotensi melahirkan otoritarianisme.
“Konsep Trias Politica menempatkan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sebagai tiga pilar kekuasaan negara yang saling mengawasi dan menyeimbangkan, sehingga setiap perubahan struktur kekuasaan tentu perlu kajian yang sangat mendalam,” kata Eric.
Ia juga menilai bahwa dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup dinamis saat ini, wacana amandemen UUD 1945 kemungkinan belum menjadi agenda prioritas bagi para pemangku kepentingan politik.
Namun demikian, Eric menegaskan bahwa diskursus akademis mengenai penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu tetap penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia (RED).



























Discussion about this post