JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat khusus yang digelar pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
“Komisi III DPR RI meminta Polri mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam serangan tersebut, baik pelaku lapangan maupun pihak yang merencanakan atau memerintahkan aksi kekerasan itu.
“Segera ungkap dan tangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan,” tegasnya.
DPR Kawal Penanganan Kasus
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pengawasan itu dilakukan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Habiburokhman menegaskan DPR memandang kasus ini sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Selain penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara sekaligus pembela hak asasi manusia.
DPR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Polri untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan keamanan korban sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan lanjutan.
Komisi III DPR RI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik bagi Andrie Yunus hingga proses pemulihan kesehatannya selesai.
DPR menilai negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis secara maksimal.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus memastikan penegakan hukum berjalan demi menghadirkan keadilan bagi korban.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Saudara Andrie Yunus,” katanya (RED).





























Discussion about this post