JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari, menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memiliki urgensi tinggi karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan yang rentan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan dalam hubungan kerja.
Menurut Karmila, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi para pekerja rumah tangga.
“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Selain menjabat sebagai legislator, Karmila juga merupakan Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG). Ia menekankan bahwa RUU PPRT dirancang untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Ia menjelaskan, rancangan undang-undang tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban pekerja, mekanisme perlindungan hukum, hingga penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Selain itu, dalam pembahasan RUU PPRT juga diusulkan adanya program pendidikan serta pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Karmila juga mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, sehingga perlindungannya setara dengan pekerja di sektor lainnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU PPRT perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak karena proses pembahasannya telah berlangsung cukup lama.
“RUU ini sudah lebih dari dua dekade mengalami pasang surut dalam pembahasan. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026. Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Karmila mengungkapkan bahwa dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, sekitar 84 persen di antaranya adalah perempuan. Kondisi tersebut membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja.
Karena itu, ia menilai kehadiran undang-undang tersebut penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Karmila menilai regulasi tersebut juga sejalan dengan mandat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Ia berharap kehadiran undang-undang ini nantinya juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi pekerja rumah tangga migran yang bekerja di luar negeri (RED).






























Discussion about this post